
Pantau - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus narkoba. Perwira menengah (pamen) Baharkam Mabes Polri ini juga ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.
Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan institusi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.
Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan institusi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
#Polda Metro Jaya#Kasus Narkoba#ditahan#Rutan Polda Metro Jaya#Baharkam Polri#Kombes Yulius Bambang Karyanto
- Penulis :
- khaliedmalvino