Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud Md Buka Opsi Pemerintahan Papua Buntut Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Mahfud Md Buka Opsi Pemerintahan Papua Buntut Penangkapan Gubernur Lukas Enembe
Pantau - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan opsi pemerintahan di Papua sebagai buntut penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Kota Jayapura, kemarin.

"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif, pokoknya pemerintahan tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap berjalan," kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Mahfud mengatakan opsi pemerintahan tersebut telah disiapkan sejak lama. Ia menyebut telah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait pemerintahan di Papua.

"Kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif, yang benar secara yuridis, kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, dengan Kapolri dengan Kementerian Kesehatan, dan sebagainya, kita sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, posisi pucuk pimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjadi kosong.

Pasalnya, kursi Wakil Gubernur (Wagub) Papua juga kosong setelah wafatnya Klemen Tinal pada tahun 2021 lalu akibat serangan jantung. Hingga kini, posisi tersebut belum ada penggantinya.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Presiden diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj) Gubernur Papua jika nantinya Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan sudah angkat suara soal nasib pemerintahan di Papua. Ia mengaku masih menunggu kepastian status dan tindakan hukum yang akan dijalani oleh Lukas Enembe usai ditangkap KPK.

“Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pascapenangkapan,” kata Benny, Selasa (10/1/2023).

Benny mengatakan, status hukum itu nantinya bakal menjadi dasar dan pertimbangan bagi Kemendagri mengambil langkah-langkah pembinaan lebih lanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Enembe,” tutupnya.
Penulis :
khaliedmalvino