
Pantau - Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, awak media tinggal menunggu di persidangan terkait pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.
"Tunggu saja di persidangan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, Rabu (11/1/2023) lalu. Hal ini karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan hingga pekan depan.
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
"Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, awak media tinggal menunggu di persidangan terkait pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.
"Tunggu saja di persidangan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, Rabu (11/1/2023) lalu. Hal ini karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan hingga pekan depan.
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
"Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas