
Pantau - KPK menerima laporan gratifikasi hingga Rp3,8 miliar sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut bisa dipakai membeli 250 unit mobil listrik.
"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi total uang Rp3,8 Miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung," seperti dikutip Pantau.com dari akun resmi Twitter @KPK_RI, Senin (16/1/2023).
Jumlah laporan gratifikasi Rp3,8 miliar itu sebagai milik negara. Menurut KPK, jumlah tersebut bisa membeli 3 ruko mencapai Rp1,4 miliar di Jakarta Selatan.
KPK menyebut, jumlah gratifikasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk membeli 250 mobil listrik dengan nilai Rp150 juta per unit. KPK juga menyebut uang Rp3,8 miliar bisa dipakai membeli paket wisata seharga Rp40 juta untuk 150 orang.
Dana itu juga disebut KPK bisa membeli tiket pertandingan sepak bola seharga Rp500 ribu per tiketnya. Menurut KPK, seluruh duit itu bisa membli tiket untuk memenuhi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) saat timnas bertanding.
"Bisa traktir 1 Stadion GBK buat nonton Timnas," tulis KPK.
KPK juga menyebut uang Rp3,8 miliar itu bisa membeli 2,53 juta es krim viral seharga Rp10 ribu untuk 2,53 juta warga Bandung. KPK mengingatkan gratifikasi merupakan suap jika berhubungan dengan jabatan seseorang.
"Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan & atau berlawanan dengan kewajiban/tugas kita," tulis KPK.
"Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan & berisiko pidana," pungkas KPK.
"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi total uang Rp3,8 Miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung," seperti dikutip Pantau.com dari akun resmi Twitter @KPK_RI, Senin (16/1/2023).
Jumlah laporan gratifikasi Rp3,8 miliar itu sebagai milik negara. Menurut KPK, jumlah tersebut bisa membeli 3 ruko mencapai Rp1,4 miliar di Jakarta Selatan.
KPK menyebut, jumlah gratifikasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk membeli 250 mobil listrik dengan nilai Rp150 juta per unit. KPK juga menyebut uang Rp3,8 miliar bisa dipakai membeli paket wisata seharga Rp40 juta untuk 150 orang.
Dana itu juga disebut KPK bisa membeli tiket pertandingan sepak bola seharga Rp500 ribu per tiketnya. Menurut KPK, seluruh duit itu bisa membli tiket untuk memenuhi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) saat timnas bertanding.
"Bisa traktir 1 Stadion GBK buat nonton Timnas," tulis KPK.
KPK juga menyebut uang Rp3,8 miliar itu bisa membeli 2,53 juta es krim viral seharga Rp10 ribu untuk 2,53 juta warga Bandung. KPK mengingatkan gratifikasi merupakan suap jika berhubungan dengan jabatan seseorang.
"Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan & atau berlawanan dengan kewajiban/tugas kita," tulis KPK.
"Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan & berisiko pidana," pungkas KPK.
- Penulis :
- khaliedmalvino