
Pantau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E 12 tahun penjara. Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Tangis Richard Eliezer pecah usai JPU membacakan tuntutan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapesy memeluk kliennya dan berusaha menenangkan.
Sambil menunggu Jaksa membacakan Amar tuntutan. Richard terlihat tegang sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Tangis Richard Eliezer pecah usai JPU membacakan tuntutan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapesy memeluk kliennya dan berusaha menenangkan.
Sambil menunggu Jaksa membacakan Amar tuntutan. Richard terlihat tegang sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah