
Pantau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun, Pihak Richard Eliezer tuntutan tersebut tak adil. Pihaknya akan mengajukan pleidoi pekan depan.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Ronny, ia meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.
Dengan begitu, Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
Namun, Pihak Richard Eliezer tuntutan tersebut tak adil. Pihaknya akan mengajukan pleidoi pekan depan.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Ronny, ia meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.
Dengan begitu, Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah