
Pantau - Universitas Indonesia merespons kasus yang menimpa salah satu mahasiswanya, M Hasya Attalah Syaputra. Hasya jadi tersangka meskipun dirinya menjadi korban tewas usai ditabrak pensiunan polisi.
Hargai Polisi dan Keluarga Almarhum
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menghargai kewenangan penyelidikan kepolisian, dan upaya hukum yang mungkin bakal ditempuh oleh keluarga almarhum. Ia mengatakan keputusan tersebut telah ada ketentuan aturannya.
"Kami menyampaikan duka-cita mendalam atas peristiwa tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Hasya yang merupakan mahasiswa FISIP UI," kata Amelita, Sabtu (28/1/2023).
Ada Ketentuan Perundang-undangan
Dia menyampaikan berkaitan dengan peristiwa tersebut, tentu telah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpanya. Mereka menilai Hasya lalai sehingga menyebabkan dirinya sendiri tewas.
Sementara itu, si penabrak yaitu pensiunan polisi, ESBW, dinilai tidak bersalah. Polisi kemudian menghentikan kasus itu dan mempersilakan keluarga korban mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hargai Polisi dan Keluarga Almarhum
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menghargai kewenangan penyelidikan kepolisian, dan upaya hukum yang mungkin bakal ditempuh oleh keluarga almarhum. Ia mengatakan keputusan tersebut telah ada ketentuan aturannya.
"Kami menyampaikan duka-cita mendalam atas peristiwa tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Hasya yang merupakan mahasiswa FISIP UI," kata Amelita, Sabtu (28/1/2023).
Ada Ketentuan Perundang-undangan
Dia menyampaikan berkaitan dengan peristiwa tersebut, tentu telah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpanya. Mereka menilai Hasya lalai sehingga menyebabkan dirinya sendiri tewas.
Sementara itu, si penabrak yaitu pensiunan polisi, ESBW, dinilai tidak bersalah. Polisi kemudian menghentikan kasus itu dan mempersilakan keluarga korban mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari