HOME  ⁄  Hukum

Teddy Minahasa Didakwa Dagang Sabu Sitaan AKBP Doddy Cs

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Teddy Minahasa Didakwa Dagang Sabu Sitaan AKBP Doddy Cs
Pantau - Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, hingga menjadi perantara narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Diketahui, sabu tersebut merupakaan hasil sitaan kasus yang saat itu ditangani Polres Bukittinggi yang dikepalai AKBP Doddy Prawiranegara. Sabu yang dijualnya itu seberat lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).

Ada tiga orang yang terlibat dalam kasus Teddy Minahasa, antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Jaksa mengatakan semua bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," kata jaksa.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," imbuhnya.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :
khaliedmalvino