
Pantau - Bareskrim Polri berhasil meringkus enam pelaku penyedia aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com.
"Kita mengungkap enam pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
"B***.com (nama aplikasi)," sambungnya.
Keenam pelaku antara lain IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Mereka diringkus di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
Djuhandhani menyebut, aplikasi streaming porno ini terbongkar dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani.
Polisi lalu menggali untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.
Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.
"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.
"Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar," tambahnya.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo dan kemudian untuk aplikasi, aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun kita dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut," sambung Djuhandhani.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
"Kita mengungkap enam pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
"B***.com (nama aplikasi)," sambungnya.
Keenam pelaku antara lain IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Mereka diringkus di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
Djuhandhani menyebut, aplikasi streaming porno ini terbongkar dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani.
Polisi lalu menggali untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.
Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.
"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.
"Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar," tambahnya.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo dan kemudian untuk aplikasi, aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun kita dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut," sambung Djuhandhani.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
- Penulis :
- khaliedmalvino