Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Cianjur Digugat Pengacara Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polres Cianjur Digugat Pengacara Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi
Pantau - Pengacara Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

"Iya (ajukan praperadilan)," ujar pengacara tersangka Yudi Junadi, Selasa (7/2/2023).

Yudi menyebut, gugatan praperadilan itu dilakukan guna menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur ke kliennya, Sugeng Guruh Gautama.

Pasalnya, sopir mobil Audi A6 tersebut ditetapkan tersangka padahal belum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.

"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi.

Yudi menegaskan pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya.

Pasalnya, lanjut dia, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Menurutnya seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia.

"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.

Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. "Tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," ucap Yudi.

Menanggapi gugatan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan merupakan hak dari kuasa hukum.

"Silahkan saja, itu hak kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan," ucapnya singkat.

Sementara itu, pengadilan negeri Cianjur masih belum bisa dikonfirmasi terkait ajuan gugatan praperadilan terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswi Selvi tewas.
Penulis :
khaliedmalvino