Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Guru Agama Cabuli 7 Anak di Tangerang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tangkap Guru Agama Cabuli 7 Anak di Tangerang
Pantau – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap guru agama berinisial M alias A, pelaku pencabulan tujuh anak di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Tujuh anak berusia 8-10 tahun menjadi korban hasrat guru agama tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022-Januari 2023. Kasus ini mencuat usai adanya laporan dari orang tua korban pada (15/1) lalu.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Zain mengatakan korbannya hanya tiga orang. Namun, Zain mengaku begitu diselidiki pihaknya lebih lanjut ternyata ada tujuh anak yang menjadi korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ujar dia.

Polisi telah mengamankan pakaian korban dan pelaku serta hasil visum sebagai barang bukti. Pelaku, kata Zain, melakukan pencabulan karena ingin menyalurkan hasratnya.

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," ungkapnya.

Pelaku sendiri kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Penulis :
Ahmad Ryansyah