
Pantau – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City, Kamis (9/2/2023).
Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN Waskita Karya.
Kapupenskum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa empat saksi selain AL yakni, MI, TB dan APN masing-masing selaku pihak swasta.
“Memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.
Menurut Ketut keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasional Dua PT Waskita Karya Persero TBK.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh Ahli.
[Laporan: Syrudatin]
Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN Waskita Karya.
Kapupenskum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa empat saksi selain AL yakni, MI, TB dan APN masing-masing selaku pihak swasta.
“Memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.
Menurut Ketut keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasional Dua PT Waskita Karya Persero TBK.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh Ahli.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni