
Pantau - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi Indonesia) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Baca juga:
Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Kredit Macet usai Buron 19 Tahun
Mereka menuntut Kejagung segera mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kasus ini diduga melibatkan Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Pasangkayu, Andi Tahmit.
Menurut Koordinator Aksi, Mulyadi, dugaan korupsi ini merugikan negara dan mencoreng kepercayaan investor asing.
“Dugaan korupsi ini mencapai Rp8 miliar. Dana tersebut ditransfer investor China ke rekening Perusda sesuai Kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022, tetapi tidak direalisasikan,” ujar Mulyadi, Jumat (21/2/2025).
Baca juga:
Kejagung Sita Barang Bukti dari Penggeledahan di Ditjen Migas ESDM
Ia menegaskan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Garmasi Indonesia meminta Kejagung segera bertindak tegas, menyita aset terduga pelaku, dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses hukum.
“Kami siap memberikan bukti tambahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Mulyadi.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino







