Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Resmi Tahan Giorgino Sopir Fortuner Arogan di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Resmi Tahan Giorgino Sopir Fortuner Arogan di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Pantau – Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menahan Giorgio Ramadhan dalam kasus tersebut.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," Ujar Ade

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, peristiwa amuk brutal GR terjadi pada Minggu (12/2) dini hari. Dinarasikan bahwa pengemudi Fortuner tersebut awalnya melawan arah. Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.

Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api.

Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi.
Penulis :
Ahmad Ryansyah