Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai GR Tersangka, Pengemudi Brio Kuning di Twitter "Sembunyi"

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Usai GR Tersangka, Pengemudi Brio Kuning di Twitter "Sembunyi"
Pantau - Sopir Fortuner GR (24) yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf kepada korban, AW. Usai GR ditetapkan sebagai tersangka, AW menutup akses akun sosial medianya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Dia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang telah dirugikan olehnya.

“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” ujar Giorgio.

Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.

“Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” kata dia.

Diketahui, korban AW pernah beberapa kali mengunggah peristiwa yang dialami melalui Twitter. Namun, sejak GR ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf, akun Twitter AW dikunci atau dibatasi.

Sehingga cuitan-cuitan korban sudah tidak bisa diakses secara bebas lagi. Netizen menduga bahwa korban AW mendapatkan tekanan, sehingga AW 'bersembunyi'.

Keputusan korban AW mengunci akun Twitternya justru menjadi pertanyaan netizen, karena sebagian masyarakat meminta kasus ini harus terus berlanjut ke jalur hukum.

"Kpd mas Ari: kenapa akunnya jd dibatasi mas? Videonya tidak bisa dibuka lagi. Apa anda nerima tekanan kah?," kata @jansen***.

"Kasus ini harusnya terus lanjut. Negara jadikan ini pelajaran bahwa ada hukum sehingga perilaku sama tidak dicontoh. Apalagi jenisnya bukan aduan. Untung belum ada yg mati," sambungnya,

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tandas Ade Ary.
Penulis :
renalyaarifin