Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ramai Penolakan Vonis Mati Ferdy Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ramai Penolakan Vonis Mati Ferdy Sambo
Pantau - Serangkaian upaya hukum telah dijalani terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Berbagai kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) hingga keagamaan pun menolak keras atas vonis mati Ferdy Sambo.

Kelompok yang menolak hukuman mati Sambo ini antara lain Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang mesti dihukum berat, namun eks Kadiv Propam Polri itu tetap punya hak untuk hidup. Maka, hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

Amnesty Internasional Indonesia tolak vonis mati Sambo


"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid lewat situs resminya seperti dilihat Pantau.com, Selasa (14/2/2023).

Daripada menjatuhkan vonis mati, Usman Hamid menyebut lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang lagi, serta tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yng melakukan kekerasan.

Usman Hamid menegaskan, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman Hamid.

IPW sebut vonis mati Sambo problematik


Sementara itu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap vonis mati Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Sambo memang kejam namun tidak sadis.

Menurut Sugeng, hakim juga mestinya bisa menimbang-nimbang beberapa hal meringankan hukuman, meliputi sikap Sambo yang sopan dan catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya.

PGI sebut vonis mati Sambo lampaui kewajaran


Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom yang menolak hukuman mati Sambo. Meski menghargai putusan pengadilan, namun PGI menyebut, vonis mati sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.

"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan tertulisnya.

Penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar.

Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutum bila hukuman mati diterapkan. Terlebih lagi, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.

Lebih lanjut, PGI menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo.

Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar Gultom.
Penulis :
khaliedmalvino