Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Giorgio Beli Pedang Anggar untuk Rusak Mobil Brio di Luar Negeri

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Giorgio Beli Pedang Anggar untuk Rusak Mobil Brio di Luar Negeri
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkapkan, tersangka perusak mobil Brio kuning di Senopati, Jaksel bernama Giorgio Ramadhan (24) membeli pedang anggar dari luar negeri.

"Ini yang masih kami dalami asal usulnya. Ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya, titip temannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, tim kuasa hukum Giorgio, Arif Fadillah menyebut, pedang iu dimiliki lantaran kliennya ikut olahraga anggar. Arif membeberkan, pedang anggar tersebut ada di Fortuner karena Giorgio baru saja melakukan latihan.

"Kalau pedang anggar, dia ikut olahraga anggar. Pokoknya sejak awal kuliah, dia bilang sama saya sih, waktu kuliah suka olahraga anggar. Emang kebetulan lagi dibawa, yang anggar 1-2 hari sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menahan Giorgio Ramadhan dalam kasus tersebut.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” Ujar Ade

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita,” lanjutnya.
Penulis :
khaliedmalvino