
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan sopir truk yang mencakup upah layak, jaminan kesehatan, serta perlindungan hukum.
Pernyataan ini disampaikan AHY usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kendaraan Over Dimension-Over Loading (ODOL) di Jakarta pada Kamis.
"Upahnya bagaimana? Benefit untuk jaminan kesehatannya bagaimana? Jaminan ketenagakerjaannya juga harus dipastikan agar menyeluruh," ungkapnya.
AHY menekankan bahwa kesejahteraan sopir truk telah lama menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa selain menciptakan lapangan kerja, peningkatan taraf hidup pekerja logistik harus menjadi prioritas, sebagaimana tercantum dalam Astacita.
Fokus dalam Perpres Logistik Nasional
AHY mengungkapkan bahwa rencana aksi nasional untuk mendukung kebijakan Indonesia Zero ODOL akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional.
Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan sopir truk melalui penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja layak.
Fokus utama kebijakan ini mencakup sistem pengupahan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mendorong lebih banyak sopir beralih dari status pekerja informal menjadi pekerja formal.
Pemerintah Dorong Formalisasi dan Perlindungan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan yang lebih terorganisir bagi sopir truk.
Salah satu bentuknya adalah dengan mendorong para pengemudi untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukan hanya untuk kesejahteraan, melainkan juga perlindungan. Jadi, kalau misalnya penghasilan mereka di bawah UMR, nanti akan ada pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan," ia mengungkapkan.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa terdapat dua skema pengupahan bagi sopir truk: pekerja tetap dan informal.
Dalam skema pekerja tetap, sopir memperoleh upah tetap serta jaminan sosial dari perusahaan.
Namun, mayoritas sopir truk di Indonesia saat ini masih tergolong pekerja informal dengan sistem pengupahan berdasarkan jarak tempuh atau muatan.
"Ini yang kami dorong supaya semakin banyak sopir yang menjadi pekerja formal, sehingga standar gajinya sesuai UMP atau UMK," jelas Kuntadi.
Pemerintah juga akan menegur perusahaan yang memberikan jam kerja berlebihan kepada para sopir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam menciptakan sektor logistik yang adil dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya