
Pantau - Polisi tetapkan tersangka kepada terapis berinisial H itu atas kasus kekerasan terhadap anak. Terpis tersebut menjepit kepala seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Fitri membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ungkap Fitri.
Menurut Fitri, Pada saat si terapis melakukan terapi kepada RF, H malah menjepit kepala bocah itu hingga menangis keras. Dia menyebutkan H diduga tidak memperdulikan jeritan RF.
Dengan begitu, Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Fitri membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ungkap Fitri.
Menurut Fitri, Pada saat si terapis melakukan terapi kepada RF, H malah menjepit kepala bocah itu hingga menangis keras. Dia menyebutkan H diduga tidak memperdulikan jeritan RF.
Dengan begitu, Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah