Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Miris! Fenomena Pengusaha Crazy Rich Marak Adukan Konsumen ke Jalur Hukum

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Miris! Fenomena Pengusaha Crazy Rich Marak Adukan Konsumen ke Jalur Hukum
Pantau - Raja Sapta Oktohari (RSO) terlapor dugaan penipuan investasi bodong PT Mahkota yang merugikan sekitar 6000 korban senilai Rp7.5 triliun malah melapor balik nasabahnya.

Fenomena crazy rich melapor konsumennya atas nama pencemaran nama baik dan lainnya marak belakangan.

Raja Sapta Oktohari yang adalah Direktur Utama PT Mahkota, bukannya bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang di ambilnya dari para korban, malah mengugat korbannya yang mengambil langkah hukum.

"Pak Alwi yang sebelumnya melaporkan Raja Sapta Oktohari ke polda metro jaya, malah di gugat di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat dengan gugatan kejam 200 Milyar. Padahal uang Alwi 1 milyar yang di taruh di Mahkota tidak mau dibayarkan oleh Raja Sapta Oktohari. Ini kan bener-bener menyedihkan." Ucap pengacara Bambang Hartono, selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (17/2/2023).

Investasi bodong

Padahal, kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, tanggal 17 Januari 2022.

RSO yang kini berstatus sebagai mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), sebelumnya dilaporkan karena diduga menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia hingga dituding melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar.

Fenomena 'Raksasa' lapor balik

Penjahat kerah putih bidang keuangan makin berani dan kejam terhadap korbannya. Sebut saja korban kasus Meikarta yang juga mengalami nasib sama.

Padahal sebelumnya, dimana Anggota DPR RI pernah marah dan gebrak meja karena PTLippo selaku pengembang Meikarta, gagal janji kepada korban yang sudah bayar lunas. Malah korban tersebut di gugat oleh Lippo.

Kasus Indosurya

Setelah itu ada kasus Indosurya, dimana penjahat skema ponzi, Henry Surya di vonis lepas darri PN Jakarta Barat yang merugikan Rp106 triliun uang masyarakat.

Fenomena para penjahat mengunakan hukum sebagai alat intimidasi dan menekan kembali korban yang berani berjuang meminta haknya semakin marak.

"Sosok seperti Raja Sapta Oktohari, tahu dirinya punya uang dan kekuasaan dan jabatan dirinya selaku Ketua Olimpiade Indonesia, dan kenalan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan digunakan untuk memakai hukum menekan korban-korbannya," kata Bambang.

"Presiden Jokowi harusnya tanggap dan segera copot pejabat semacam ini. Selain merusak citra pemerintah, juga menjadi contoh buruk tumpulnya hukum di Era Jokowi." Ucap Bambang

Perlindungan Korban

Bukan hanya Alwi, para pengugat PKPU PT Mahkota juga di gugat balik oleh Raja Sapta Oktohari, karena mengajukan pembatalan homologasi.

"Modus pelaporan balik ini di prakarsai oleh Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli yang justru statusnya DPO di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Natalia Rusli yang awalnya menjadi kuasa hukum beberapa korban Mahkota dan melaporkan Raja Sapta Oktohari ke kepolisian," bebernya.

Kepada para korban Investasi bodong yang belum mendapatkan keadilan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 di Jabodetabek dan 0818-0454-4489 di Surabaya untuk mendapatkan pendampingan.

Jika tidak di kawal, maka kasus besar tidak akan bisa mendapatkan penyelesaian. Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang berani melawan oknum dan berintegritas dalam penegakan hukum sehingga korban bisa mendapatkan kenyamanan dan keadilan.
Penulis :
Desi Wahyuni