
Pantau - Peraih Adhi Makayasa sekaligus eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sedang menjalani sidang vonis kasus merusak CCTV untuk menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Tampak ibu dan istri Irfan menangis dalam ruang sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). Irfan tiba di ruang sidang PN Jaksel mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol lalu dilepas.
Irfan lalu menyalami jaksa dan tim pengacaranya. Setelah itu, Irfan berbalik arah ke kursi pengunjung. Irfan menemui istri, anak dan orang tuanya yang sudah menunggu di kursi pengunjung. Irfan memeluk istri dan anaknya.
Istri Irfan tampak menangis sambil memeluk suaminya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Irfan juga mencium dan memeluk anaknya. Irfan lalu memeluk ibu dan ayahnya. Ibu Irfan tampak menangis tersedu-sedu.
Seperti diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menjalani sidang vonis hari ini. Ketiganya terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang terdakwa Irfan, Chuck dan Baiquni akan digelar di ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB
"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP.
Tampak ibu dan istri Irfan menangis dalam ruang sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). Irfan tiba di ruang sidang PN Jaksel mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol lalu dilepas.
Irfan lalu menyalami jaksa dan tim pengacaranya. Setelah itu, Irfan berbalik arah ke kursi pengunjung. Irfan menemui istri, anak dan orang tuanya yang sudah menunggu di kursi pengunjung. Irfan memeluk istri dan anaknya.
Istri Irfan tampak menangis sambil memeluk suaminya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Irfan juga mencium dan memeluk anaknya. Irfan lalu memeluk ibu dan ayahnya. Ibu Irfan tampak menangis tersedu-sedu.
Seperti diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menjalani sidang vonis hari ini. Ketiganya terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang terdakwa Irfan, Chuck dan Baiquni akan digelar di ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB
"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP.
#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#obstruction of justice#Irfan Widyanto#Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino