HOME  ⁄  Hukum

Senyum Manis Richard Eliezer saat Mendekam di LP Salemba

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Senyum Manis Richard Eliezer saat Mendekam di LP Salemba
Pantau - Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam foto yang diterima Pantau.com,Richard tampak tersenyum saat menandatangani berkas kedatangannya.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.



Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.

[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni