
Pantau - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan bui buntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 Aremania, Sabtu (1/10/2022).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdakwa bersaah lantaran kealpaan alias pengabaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlihat Abdul Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, vonis terhadap Abdul Haris ini setara dengan hukuman yang dijalani Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai pembacaan vonis, tampak Eliezer menangis haru tidak henti-hentinya, terdengar juga sorak gembira pengunjung sidang yang didominasi oleh para pendukung Eliezer.
Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdakwa bersaah lantaran kealpaan alias pengabaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlihat Abdul Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, vonis terhadap Abdul Haris ini setara dengan hukuman yang dijalani Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai pembacaan vonis, tampak Eliezer menangis haru tidak henti-hentinya, terdengar juga sorak gembira pengunjung sidang yang didominasi oleh para pendukung Eliezer.
Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
#Arema FC#Sidang Vonis#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#Tragedi Kanjuruhan#Yosua Hutabarat#Bharada Richard Eliezer
- Penulis :
- khaliedmalvino