HOME  ⁄  Hukum

Kasus Merintangi Penyidikan PT Waskita, Kejagung Periksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Merintangi Penyidikan PT Waskita, Kejagung Periksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit bank di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Senin (27/2/2023).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan.

“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujarnya.

Mereka adalah, FRAN selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.

Kemudian, APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.

Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.

Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,

Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020,

Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni