
Pantau – Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik dari jabatannya. Abdul Khalik dijatuhi sanksi lantaran diduga merangkap jabatan.
Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," kata Raka Sandi.
Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba. Abdul Kholik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," kata Raka Sandi.
Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba. Abdul Kholik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah