
Pantau - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun turut andil berkomentar soal isu ini.
Ganjar yang digadang-gadang berpeluang kuat masuk dalam bursa capres 2024 menyebut, putusan PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu adalah hal yang aneh.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muriyanto Amin sebagai guru besar. Mulanya, Ganjar mengatakan bahwa dia baru saja bertemu dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Saya tadi ketemu Ketua KPU, dia mau ke Pengadilan Negeri untuk banding," kata Ganjar Pranowo, Senin (6/3/2023).
Ganjar menambahkan, sebagai orang yang pernah di Komisi II DPR RI dan sekaligus partai politik, Ganjar menilai putusan tersebut aneh.
"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, aneh aja," sebutnya.
Berdasarkan pengetahuannya, Ganjar menjelaskan bahwa berkaitan dengan sengketa, Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke Bawaslu hingga PTUN, namun gagal.
"Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.
Sehingga jika melihat kompetensi pengadilan negeri, harusnya gugatan tersebut tidak masuk ranah PN Jakpus. Sehingga dia menyebutkan hal itu aneh.
"Ya kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh itu," tutupnya.
Ganjar yang digadang-gadang berpeluang kuat masuk dalam bursa capres 2024 menyebut, putusan PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu adalah hal yang aneh.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muriyanto Amin sebagai guru besar. Mulanya, Ganjar mengatakan bahwa dia baru saja bertemu dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Saya tadi ketemu Ketua KPU, dia mau ke Pengadilan Negeri untuk banding," kata Ganjar Pranowo, Senin (6/3/2023).
Ganjar menambahkan, sebagai orang yang pernah di Komisi II DPR RI dan sekaligus partai politik, Ganjar menilai putusan tersebut aneh.
"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, aneh aja," sebutnya.
Berdasarkan pengetahuannya, Ganjar menjelaskan bahwa berkaitan dengan sengketa, Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke Bawaslu hingga PTUN, namun gagal.
"Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.
Sehingga jika melihat kompetensi pengadilan negeri, harusnya gugatan tersebut tidak masuk ranah PN Jakpus. Sehingga dia menyebutkan hal itu aneh.
"Ya kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh itu," tutupnya.
#Ganjar Pranowo#PN Jakpus#komisi II DPR#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#Putusan Hakim#PN Jakarta Pusat
- Penulis :
- khaliedmalvino