
Pantau - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2023).
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) yang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB. Suko terlihat mengenakan kemeja putih bercelana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis terhadap Suko ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari putusan hakim terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, 3 terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) yang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB. Suko terlihat mengenakan kemeja putih bercelana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis terhadap Suko ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari putusan hakim terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, 3 terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.
- Penulis :
- khaliedmalvino