Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lebih Ringan dari Ketua Panpel, Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Lebih Ringan dari Ketua Panpel, Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara
Pantau - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2023).

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) yang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB. Suko terlihat mengenakan kemeja putih bercelana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

Vonis terhadap Suko ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari putusan hakim terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, 3 terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.
Penulis :
khaliedmalvino