HOME  ⁄  Hukum

Tangani Sengketa Pemilu, MK Diharapkan Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tangani Sengketa Pemilu, MK Diharapkan Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator
Pantau - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak sekadar memutus sengketa Pemilu dari aspek kuantitatif.

Menurutnya, ada pekerjaan besar yang menanti MK terkait penanganan sengketa Pemilu 2024. Ia berharap, MK mampu merumuskan metode penanganan agar tak sekadar melihat jumlah suara.

Baca Juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK, Bayang-bayang Mahkamah Keluarga Tetap Ada

"Ini  sudah bergeser dari penanganan secara substansif menjadi kuantitatif di soal sengketa hasil, sehingga muncul anggapan MK sebagai Mahkamah Kalkulator," ujar Kaka, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya, Kaka menyoroti tentang jarak antara Pileg/Pilpres dengan Pilkada yang cukup dekat. Maka dari itu, ia meminta agar MK mampu mempersiapkan diri sebagai lembaga yang menangani sengketa Pemilu.

"Karena kalau terjadi permasalahan di sana, maka bisa terjadi kekosongan kekuasaan. Artinya ini perlu dijaga dengan benar," lanjutnya.

Baca Juga: Sah! Adik Ipar Jokowi Resmi Terpilih Lagi Jadi Ketua MK

Kaka juga mengkritik, sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terlalu menghormati lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini, menurutnya, MK terkesan hanya mengikuti putusan dari lembaga tersebut.

"Jadi kalau sudah ditangani Bawaslu, MK biasanya hanya mengatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan dari Bawaslu," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler