
Pantau - Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui drama pemilihan yang berlangsung hingga 3 kali.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini harus melalui 3 kali pemilihan, setelah selalu mendapatkan suara yang sama dengan Arief Hidayat dalam dua kesempatan.
Kini, Anwar Usman memiliki pekerjaan rumah untuk mengubah persepsi publik. Ia harus mampu menunjukkan sikapnya sebagai Ketua MK di tengah sorotan publik.
Baca Juga: Sah! Adik Ipar Jokowi Resmi Terpilih Lagi Jadi Ketua MK
"Dengan demikian ada upaya yang lebih besar dari MK untuk meyakinkan publik karena beliau merupakan keluarga presiden," ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Kaka menyampaikan, tugas pertama MK adalah menyelesaikan penanganan sistem Pemilu yang masih berproses. Hal ini, akan menjadi ujian apakah MK mampu bersikap independen dalam mengambil keputusan.
"Karena posisi politiknya kemarin 8 lawan 1 (Pemilu terbuka dan tertutup). Artinya, antara keputusan politik dengan putusan MK seharusnya ada kesinambungan," lanjutnya.
Baca Juga: Geger! Pemilihan Ketua MK hingga Tiga Putaran
Kaka menilai, dengan proses pemilihan yang harus berulang hingga tiga kali akan menjadi catatan. Pasalnya, pemilihan Wakil Ketua MK cenderung lebih sederhana.
"Tanpa bermaksud mengkultuskan, hakim MK ini merupakan wakil Tuhan di dunia untuk dapat menjaga konstitusi dan demokrasi bangsa ini tetap berjalan sesuai koridor. Tentu keputusan ini harus kita terima," tutupnya.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini harus melalui 3 kali pemilihan, setelah selalu mendapatkan suara yang sama dengan Arief Hidayat dalam dua kesempatan.
Kini, Anwar Usman memiliki pekerjaan rumah untuk mengubah persepsi publik. Ia harus mampu menunjukkan sikapnya sebagai Ketua MK di tengah sorotan publik.
Baca Juga: Sah! Adik Ipar Jokowi Resmi Terpilih Lagi Jadi Ketua MK
"Dengan demikian ada upaya yang lebih besar dari MK untuk meyakinkan publik karena beliau merupakan keluarga presiden," ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Kaka menyampaikan, tugas pertama MK adalah menyelesaikan penanganan sistem Pemilu yang masih berproses. Hal ini, akan menjadi ujian apakah MK mampu bersikap independen dalam mengambil keputusan.
"Karena posisi politiknya kemarin 8 lawan 1 (Pemilu terbuka dan tertutup). Artinya, antara keputusan politik dengan putusan MK seharusnya ada kesinambungan," lanjutnya.
Baca Juga: Geger! Pemilihan Ketua MK hingga Tiga Putaran
Kaka menilai, dengan proses pemilihan yang harus berulang hingga tiga kali akan menjadi catatan. Pasalnya, pemilihan Wakil Ketua MK cenderung lebih sederhana.
"Tanpa bermaksud mengkultuskan, hakim MK ini merupakan wakil Tuhan di dunia untuk dapat menjaga konstitusi dan demokrasi bangsa ini tetap berjalan sesuai koridor. Tentu keputusan ini harus kita terima," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas