Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bongkar Praktik Penyelundupan Barang Bekas Impor, Begini Modusnya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bongkar Praktik Penyelundupan Barang Bekas Impor, Begini Modusnya
Pantau - Fenomena thrifting yang kini tengah menjamur di masyarakat rupanya menjadi persoalan baru lantaran diklaim menghancurkan pasar UMKM.

Apalagi, tren fashion impor ilegal ini sudah jelas dilarang pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dibuat geram dengan bisnis semacam ini.

Menyikapi hal tersebut, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman membeberkan modus yang digunakan, biasanya pakaian bekas dicampur dengan pakaian baru dalam satu pengiriman.

"Ada yang undeclared barang yang dikirim itu adalah barang-barang bekas pada proses impornya," katanya dalam diskusi di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).

Tak hanya itu, ada pula yang mengimpor dengan cara menyelundupkan. Sejumlah barang, menurut Hanung, berupa sampah dan tidak bisa digunakan.

"Ada juga yang menyelundup modusnya. Beberapa itu yang diimpor memang ada yang sampah. Sebagian bisa dipakai, sebagian tidak. Jadi kita dibuat jadi tempat sampah. Itu yang mau kita perangi," tuturnya.

Hanung menambahkan, biaya memusnahkan pakaian impor bekas cukup mahal. Tantangan lain yang dihadapi yaitu terkait masalah lingkungan.

"Kalau ditangkap itu biaya gede memusnahkannya. Karena limbah itu treatment-nya beda. Tidak bisa dibakar gitu aja, itu biaya lagi," sambungnya.
Penulis :
khaliedmalvino