
Pantau – Tragedi Kanjuruhan menelan 135 jiwa meniggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3. Atas musibah tersebut, Dua polisi terdakwa malah divonis bebas. Pertimbangan hakim memberikan vonis bebas karena 'arah angin yang mengubah gas air mata'.
Sebelumnya polisi menembakkan gas air mata dikarenakan penonton yang tak puas turun ke lapangan dan sebagian suporter melakukan penyerangan.
Setelah peristiwa Kanjuruhan, enam orang ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Hal tersebut karena Lukita masih dalam proses pelengkapan berkas.
Dua Polisi Divonis Bebas
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut hakim.
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur hakim.
Padahal sebelumnya ia juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
Sebelumnya polisi menembakkan gas air mata dikarenakan penonton yang tak puas turun ke lapangan dan sebagian suporter melakukan penyerangan.
Setelah peristiwa Kanjuruhan, enam orang ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Hal tersebut karena Lukita masih dalam proses pelengkapan berkas.
Dua Polisi Divonis Bebas
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut hakim.
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur hakim.
Padahal sebelumnya ia juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah