HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus 4 Warga Kronjo Tangerang gegara Timbun 1,35 Ton Pertalite

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Ringkus 4 Warga Kronjo Tangerang gegara Timbun 1,35 Ton Pertalite
Pantau - Polisi meringkus 4 warga Kronjo, Kabupaten Tangerang gegara menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Modusnya, Pertalite dibeli di SPBU menggunakan motor modifikasi kemudian dijual dengan harga lebih mahal ke pengecer di pinggir jalan.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko membeberkan, 4 tersangka yang diringkus antara lain MA (36), MU (25), KO (44) dan SU (36). Penangkapan 4 pelaku dari adanya keluhan warga Kronjo soal kelangkaan BBM di SPBU dan harga mahal di pengecer.

"Dari keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang," kata Condro ke wartawan di Serang, Selasa (21/3/2023).

Tersangka diringkus pada Rabu (22/2/2023) saat menimbun Pertalite di galon mineral dan jerigen ukuran 35 liter. BBM itu mereka beli di SPBU menggunakan motor yang tangkinya bisa menampung 25 liter sekali isi.

"Modusnya beli pertalite yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi sehingga bisa menampung dalam jumlah banyak lalu keluarkan dan ditampung di jerigen dan galon air," ujarnya.

Usai dapat pertalite di SPBU, BBM itu lalu ditimbun dan dijual dengan harga Rp12 ribu ke atas. Para tersangka ini menjualnya mulai ke pengecer termasuk ke nelayan.

Condro menyebut, ada 4 motor modifikasi yang digunakan para tersangka. Setiap hari, tersangka KO (44) dan SU (36) mengisi di SPBU. Pertalite mereka tampung di tempat tersangka MU (25). Otak dari perbuatan ini adalah MA (36) yang juga sebagai salah satu operator di SPBU.

"Jadi tersangka MA ini adalah otaknya," ujarnya.

Perbuatan para tersangka sudah berjalan selama 2 tahun. Saat polisi mendatangi lokasi penampungan, ditemukan ada 1,35 ton BBM jenis Pertalite, termasuk ada jerigen, galon air mineral dan corong besar yang digunakan pelaku menampung pertalite.

Para tersangka terancam Pasal 55 Undang-undang tentang MInyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," terang Condro.
Penulis :
khaliedmalvino