
Pantau - Mencuat rumor rekening gendut milik 1 dari 9 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Hal ini menuai sorotan publik.
Pengamat hukum Rio Christiawan menyebut, soal rumor tersebut memang perlu melibatkan PPATK terkait perolehan harta dari yang bersangkutan. Rio menyinggung soal kewajaran dalam perolehan harta aparat hukum tersebut.
"Jika tak wajar, maka sebaiknya yang bersangkutan tidak dipilih menjadi hakim agung, mengingat akan melanggenggkan praktek suap dan mencederai integritas MA, seperti pada kasus hakim agung Sudrajad Dimyati," ujar Rio saat dihubungi Pantau.com, Senin (27/3/2023).
Seperti diketahui, Triyono Martanto kembali masuk ke daftar calon Hakim Agung yang bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).
Netizen lantas menyoroti harta kekayaan yang dimiliki calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tersebut yang mencapai Rp51 miliar.
Seperti dilihat Pantau.com, akun Twitter @PartaiSocmed memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Triyono.
"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yang dilaporkan ke LHKPN) 51 M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," cuit @PartaiSocmed, Sabtu (25/3/2023).
Dijelaskan, harta kekayaan dengan total Rp51 miliar yang dimiliki Triyono tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4.838.909 miliar.
Ada 3 tanah dan bangunan yang dimilikinya di Kota/Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Tangerang Selatan. Semuanya merupakan tanah dan bangunan dari hasil Triyono sendiri.
Lalu, Triyono mempunyai alat transportasi dengan total nilai Rp668 juta yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp506 juta, surat berharga senilai Rp13.193.220.232 miliar, kas dan setara kas Rp31.995.524.638 atau Rp31,9 miliar.
Triyono tidak memiliki hutang sebagaimana yang tertera dalam LHKPN miliknya.
Triyono pernah menjadi calon Hakim Agung pada 2021. Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan fit and proper test terhadapnya karena diduga melakukan plagiat.
Triyono diduga melakukan plagiat atas makalah yang dibacakan pada fit and proper test tersebut.
"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio, Rabu (27/1/2021).
Triyono membantah tuduhan plagiat itu. Dirinya membela bahwa banyak kalimat yang terdapat di dalam makalahnya itu juga tertuang dalam undang-undang.
"Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," bela Triyono.
Pengamat hukum Rio Christiawan menyebut, soal rumor tersebut memang perlu melibatkan PPATK terkait perolehan harta dari yang bersangkutan. Rio menyinggung soal kewajaran dalam perolehan harta aparat hukum tersebut.
"Jika tak wajar, maka sebaiknya yang bersangkutan tidak dipilih menjadi hakim agung, mengingat akan melanggenggkan praktek suap dan mencederai integritas MA, seperti pada kasus hakim agung Sudrajad Dimyati," ujar Rio saat dihubungi Pantau.com, Senin (27/3/2023).
Seperti diketahui, Triyono Martanto kembali masuk ke daftar calon Hakim Agung yang bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).
Netizen lantas menyoroti harta kekayaan yang dimiliki calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tersebut yang mencapai Rp51 miliar.
Seperti dilihat Pantau.com, akun Twitter @PartaiSocmed memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Triyono.
"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yang dilaporkan ke LHKPN) 51 M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," cuit @PartaiSocmed, Sabtu (25/3/2023).
Dijelaskan, harta kekayaan dengan total Rp51 miliar yang dimiliki Triyono tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4.838.909 miliar.
Ada 3 tanah dan bangunan yang dimilikinya di Kota/Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Tangerang Selatan. Semuanya merupakan tanah dan bangunan dari hasil Triyono sendiri.
Lalu, Triyono mempunyai alat transportasi dengan total nilai Rp668 juta yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp506 juta, surat berharga senilai Rp13.193.220.232 miliar, kas dan setara kas Rp31.995.524.638 atau Rp31,9 miliar.
Triyono tidak memiliki hutang sebagaimana yang tertera dalam LHKPN miliknya.
Pernah Gagal Jadi Hakim Agung gegara Plagiat
Triyono pernah menjadi calon Hakim Agung pada 2021. Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan fit and proper test terhadapnya karena diduga melakukan plagiat.
Triyono diduga melakukan plagiat atas makalah yang dibacakan pada fit and proper test tersebut.
"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio, Rabu (27/1/2021).
Triyono membantah tuduhan plagiat itu. Dirinya membela bahwa banyak kalimat yang terdapat di dalam makalahnya itu juga tertuang dalam undang-undang.
"Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," bela Triyono.
#Pengamat Hukum#Harta Kekayaan#Aparat Penegak Hukum#Rio Christiawan#Calon Hakim Agung#Reening Gendut
- Penulis :
- khaliedmalvino