
Pantau - KPK hingga kini masih menggali peran terangka Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi. Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu sudah sebelumnya ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut keputusan status penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy Satrio ini bakal mengacu pada pemeriksaan hari ini.
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Ghufron membeberkan penahanan merupakan salah satu bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK. Penyidik bakal menimbang-nimbang banyak hal sebelum memutuskan seorang tersangka itu ditahan.
"Namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukt, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," ujar Ghufron.
Namun, Ghufron belum bisa menjelaskan saat ini perihal status penahanan Rafael Alun karena pemeriksaan terhadap Rafael masih berlangsung.
"Lah ya nanti, kan dari proses pemeriksaan itu nanti kita akan menjawabnya. Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan," ujar Ghufron.
Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sudah hadiri pemanggilan KPK. Ia datang bersama kuasa hukumnya. Dalam kunjungannya yang kedua ini, Rafael diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dari informasi yang dihimpun, Rafael sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.58 WIB.
Rafael terlihat mengenakan baju batik corak merah diselimuti jaket kulit berwarna hitam. Rafael bungkam saat para wartawan melempar pertanyaan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut keputusan status penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy Satrio ini bakal mengacu pada pemeriksaan hari ini.
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Ghufron membeberkan penahanan merupakan salah satu bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK. Penyidik bakal menimbang-nimbang banyak hal sebelum memutuskan seorang tersangka itu ditahan.
"Namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukt, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," ujar Ghufron.
Namun, Ghufron belum bisa menjelaskan saat ini perihal status penahanan Rafael Alun karena pemeriksaan terhadap Rafael masih berlangsung.
"Lah ya nanti, kan dari proses pemeriksaan itu nanti kita akan menjawabnya. Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan," ujar Ghufron.
Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sudah hadiri pemanggilan KPK. Ia datang bersama kuasa hukumnya. Dalam kunjungannya yang kedua ini, Rafael diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dari informasi yang dihimpun, Rafael sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.58 WIB.
Rafael terlihat mengenakan baju batik corak merah diselimuti jaket kulit berwarna hitam. Rafael bungkam saat para wartawan melempar pertanyaan.
- Penulis :
- khaliedmalvino