
Pantau - Sidang perdana terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendapat dukungan dari sesama koleganya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, tindakan untuk mempidanakan Haris dan Fatia adalah suatu tindakan represif.
"Kalau negara takut dengan rakyat, maka itulah negara demokratis. Kalau negara menakut-nakuti rakyat, maka di sanalah timbul negara otoriter," ujar Feri di Gedung PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Dukung Haris-Fatia, Novel Akui Korupsi di Sektor SDA Luar Biasa
Feri menilai, langkah yang diambil Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan untuk meneruskan masalah ini ke ranah hukum merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Menurutnya, apabila ada keberatan terkait hasil riset yang diunggah Haris, semestinya pihak Luhut memberi klarifikasi dan jawaban atas konten tersebut.
"Kenapa ketentuan ini tidak dipakai oleh Pak Luhut? Apakah sulit menjawab atau hasil penelitian ini betul-betul benar?" lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Usai, Haris Azhar: Saya Malah Merasa Difitnah!
Seperti diketahui, dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdananya pada hari ini di PN Jaktim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Haris dan Fatia dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan atas konten video di YouTube yang berisi dugaan keterlibatan bisnis tambang Luhut di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, tindakan untuk mempidanakan Haris dan Fatia adalah suatu tindakan represif.
"Kalau negara takut dengan rakyat, maka itulah negara demokratis. Kalau negara menakut-nakuti rakyat, maka di sanalah timbul negara otoriter," ujar Feri di Gedung PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Dukung Haris-Fatia, Novel Akui Korupsi di Sektor SDA Luar Biasa
Feri menilai, langkah yang diambil Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan untuk meneruskan masalah ini ke ranah hukum merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Menurutnya, apabila ada keberatan terkait hasil riset yang diunggah Haris, semestinya pihak Luhut memberi klarifikasi dan jawaban atas konten tersebut.
"Kenapa ketentuan ini tidak dipakai oleh Pak Luhut? Apakah sulit menjawab atau hasil penelitian ini betul-betul benar?" lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Usai, Haris Azhar: Saya Malah Merasa Difitnah!
Seperti diketahui, dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdananya pada hari ini di PN Jaktim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Haris dan Fatia dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan atas konten video di YouTube yang berisi dugaan keterlibatan bisnis tambang Luhut di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
- Penulis :
- Aditya Andreas