
Pantau - Bank Indonesia (BI) dilaporkan sudah memblokir rekening QRIS palsu pada kotak amal di Masjid Nurul Iman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang sudah diganti sebelumnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, QRIS palsu ini sudah tidak aktif dan tak bisa digunakan penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait.
Erwin memaparkan, mekanisme bagi pedagang untuk memperoleh QRIS dilakukan dengan mendaftar menjadi merchant pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Dalam proses pendaftaran ini, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
Khusus merchant tempat ibadah atau donasi sosial, dia menuturkan ada dokumen tambahan guna memastikan merchant itu benar ditujukan tempat ibadah atau donasi sosial seperti nantinya bisa ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant yang bersangkutan.
Pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada Masjid Nurul Iman di Blok M Square ini, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, QRIS palsu ini sudah tidak aktif dan tak bisa digunakan penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait.
Erwin memaparkan, mekanisme bagi pedagang untuk memperoleh QRIS dilakukan dengan mendaftar menjadi merchant pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Dalam proses pendaftaran ini, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
Khusus merchant tempat ibadah atau donasi sosial, dia menuturkan ada dokumen tambahan guna memastikan merchant itu benar ditujukan tempat ibadah atau donasi sosial seperti nantinya bisa ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant yang bersangkutan.
Pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada Masjid Nurul Iman di Blok M Square ini, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
- Penulis :
- khaliedmalvino