
Pantau – Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) usai penyidik memeriksa 13 orang saksi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengungkapkan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, petugas melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4) malam.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Novianto, Minggu (16/4/2023).
Namun, Novianto belum menjelaskan identitas ketiga tersangka tersebut. Dia akan menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.
"Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," jelas Kapolres.
Novianto menyatakan jika ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengungkapkan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, petugas melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4) malam.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Novianto, Minggu (16/4/2023).
Namun, Novianto belum menjelaskan identitas ketiga tersangka tersebut. Dia akan menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.
"Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," jelas Kapolres.
Novianto menyatakan jika ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah








