Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Huuu! Teddy Minahasa Disoraki Audiens Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Huuu! Teddy Minahasa Disoraki Audiens Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Pantau –Terdakwa Teddy Minahasa disoraki oleh para audiens saat menjalani sidang vonis atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Berdasarkan pantauan tim Pantau.com, sorakan yang ditujukan Teddy Minahasa itu terdengar saat hakim membacakan putusan vonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Huuuu!!!” sorak para audiens.

Sorakan tersebut diduga lantaran masyarakat kecewa dengan hasil vonis yang diterima oleh Teddy, sedangkan sebelumnya Teddy dituntut dengan hukuman mati.

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Penulis :
M Abdan Muflih