Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Johnny Plate, Diancam Minimal 1 Tahun Penjara Setelah Rugikan Negara 8 Triliun?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Johnny Plate, Diancam Minimal 1 Tahun Penjara Setelah Rugikan Negara 8 Triliun?
Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun sebagai tersangka kasus BTS yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai penyidik Jampidsus Kejagung menjerat Johnny.

"Pasalnya (yang menjerat JP) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketut di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, untuk politikus NasDem akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Kuntadi menjelaskan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kemenkominfo.
Penulis :
Sofian Faiq