Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Apresiasi MA atas Vonis 18 Tahun Bos KSP Indosurya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejagung Apresiasi MA atas Vonis 18 Tahun Bos KSP Indosurya
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis bos KSP Indosurya (Henry Surya), menjadi 18 tahun penjara.

Kejagung menyebut vonis tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum mengatakan, pihaknya mengapresiasikan keputusan MA atas vonis selama 18 tahun.

"Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun,'' katanya.

''Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku," lanjut Ketut, Kamis (18/5/2023).

Pada disaat yang bersamaan, ia juga mengapresiasi keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi sehingga putusan Bos Indosurya itu diperberat.

"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, MA mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas, Henry dijerat Dengan sanksi penjara 18 tahun.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir lewat website-nya, Rabu (17/5/2023).

 
Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler