
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Jumat (26/5/2023).
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari, penahanan beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
"Keduannya, saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,'' kata Syarief kepada wartawan.
Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, saat digiring penyidik ke ruang Bidokkes, terlihat ada perbedaan gestur dari keduanya. Mario Dandy terlihat santai sambil sesekali tersenyum, tidak selayaknya tahanan pada umumnya.
Sedangkan Shane Lukas berbanding terbalik, ia hanya menunduk saat digiring penyidik. Dari ke-2 tersangka, mereka tidak mengularkan sepatah kata pun.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari, penahanan beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
"Keduannya, saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,'' kata Syarief kepada wartawan.
Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, saat digiring penyidik ke ruang Bidokkes, terlihat ada perbedaan gestur dari keduanya. Mario Dandy terlihat santai sambil sesekali tersenyum, tidak selayaknya tahanan pada umumnya.
Sedangkan Shane Lukas berbanding terbalik, ia hanya menunduk saat digiring penyidik. Dari ke-2 tersangka, mereka tidak mengularkan sepatah kata pun.
#Kasus Bullying#Kasus Penganiayaan#Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan#Shane Lukas#Tersangka Mario Dandy Satriyo
- Penulis :
- Sofian Faiq