Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis Terbaru Hakim PM untuk 2 Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi: Penjara Seumur Hidup!

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Vonis Terbaru Hakim PM untuk 2 Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi: Penjara Seumur Hidup!
Pantau – Hakim Pengadilan Militer Medan memberikan putusan terhadap dua oknum prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. kedua nya divonis hukuman penjara seumur hidup dari Putusan tersebut.

Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu telah digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5/2023). Berbeda dengan oditur Militer, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memberikan putusan tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.

Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :
Ahmad Ryansyah