
Pantau – Pelaku mutilasi pria bertato naga, Yono, di Solo-Sukoharjo, Jawa Tengah terancam vonis hukuman mati. Usai yang bersangkutan berhasil diringkus Polda Jateng.
“Pelaku Yono terancaman hukuman maksimal hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (30/5/2023).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Seperti diketahui, Yono sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Setelahnya, muncul niat untuk menguasai harta milik korban, yakni sepeda motor.
“Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban," ujar Iqbal.
Pada hari Kamis (18/5), pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar. Kemudian pelaku mengambil plastik yang biasa digunakan di tempat laundry pakaian, ia gunnakn untuk membungkus mayat korban.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah
disiapkan sebanyak 3 kali," tutur Iqbal.
“Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban,” pungkasnya.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
“Pelaku Yono terancaman hukuman maksimal hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (30/5/2023).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Seperti diketahui, Yono sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Setelahnya, muncul niat untuk menguasai harta milik korban, yakni sepeda motor.
“Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban," ujar Iqbal.
Pada hari Kamis (18/5), pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar. Kemudian pelaku mengambil plastik yang biasa digunakan di tempat laundry pakaian, ia gunnakn untuk membungkus mayat korban.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah
disiapkan sebanyak 3 kali," tutur Iqbal.
“Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban,” pungkasnya.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu