Pantau Flash
Hukum

Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Akan Sia-sia

Oleh Sofian Faiq
Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Akan Sia-sia
Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai upaya banding yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diprediksi akan sia-sia.

Sebab, pada putusan banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) takkan berbeda penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” kata Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kemudian lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa pengajuan banding atas putusan sidang KKEP merupakan hak Teddy Minahasa sebagai pelanggar. “Terkait dengan banding (Teddy Minahasa), saya kira itu adalah hak yang diatur,” jelasnya.

Lalu ia menyebut bahwa penjatuhan sanksi PTDH merupakan sikap Polri yang tak mentolerir anggotanya melakukan tindak pidana. “Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan,” ujarnya dia.

Diketahui sebelumnya, Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal ini disampaikan dalam sidang KKEP, di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penulis :
Sofian Faiq
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023