
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengatakan, aturan teknis UU TPKS akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
“Saat ini kita berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, sehingga harus ada gerak cepat dari pemerintah,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, implementasi UU TPKS masih belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Penyidik Gunakan UU TPKS terkait kasus Pelecehan Anak di Parigi Moutong
Didik menyebut, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik.
“Untuk itu, saya berharap agar pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian aturan teknis UU TPKS ini agar penegakan hukumnya bisa maksimal dan optimal,” tuturnya.
Ia mengatakan, lewat UU TPKS, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Namun, ia mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat bergantung pada regulasi tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Akui Miris Terkait Kasus Pemerkosaan di Parigi
“Padahal dengan UU TPKS, penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun,” tegasnya.
Untuk itu, Didik meminta pemerintah dapat menyegerakan penerbitan aturan teknis UU TPKS mengingat sudah semakin banyak kasus kekerasan seksual terjadi.
“Dengan lahirnya aturan teknis, tidak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS yang berorientasi kepada korban,” tandasnya.
Ia mengatakan, aturan teknis UU TPKS akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
“Saat ini kita berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, sehingga harus ada gerak cepat dari pemerintah,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, implementasi UU TPKS masih belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Penyidik Gunakan UU TPKS terkait kasus Pelecehan Anak di Parigi Moutong
Didik menyebut, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik.
“Untuk itu, saya berharap agar pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian aturan teknis UU TPKS ini agar penegakan hukumnya bisa maksimal dan optimal,” tuturnya.
Ia mengatakan, lewat UU TPKS, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Namun, ia mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat bergantung pada regulasi tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Akui Miris Terkait Kasus Pemerkosaan di Parigi
“Padahal dengan UU TPKS, penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun,” tegasnya.
Untuk itu, Didik meminta pemerintah dapat menyegerakan penerbitan aturan teknis UU TPKS mengingat sudah semakin banyak kasus kekerasan seksual terjadi.
“Dengan lahirnya aturan teknis, tidak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS yang berorientasi kepada korban,” tandasnya.
- Penulis :
- AdityaAndreas
