
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep.
Fokus Pemulihan Psikososial dan Dukungan Hukum bagi Korban
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa Kementerian mendorong UPTD PPA memberikan layanan pendampingan yang komprehensif, mencakup aspek psikologis, medis, sosial, dan hukum sesuai kebutuhan korban.
"Kondisi korban yang masih sangat muda perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma berulang. Oleh karena itu penanganan kasus ini harus benar-benar mengutamakan perlindungan dan pemulihan anak korban, sekaligus memastikan pembinaan dan pendampingan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum", ujar Menteri Arifah.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan kepada keluarga korban guna memperkuat pengasuhan serta pemulihan psikososial anak.
Menteri Arifah menambahkan bahwa anak korban kekerasan seksual berhak memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung dan juga layanan pemulihan kesehatan fisik dan psikis yang dibutuhkan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku, Namun Ada Perlakuan Khusus
Dalam kasus ini, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Namun karena terduga pelaku masih tergolong anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana tambahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
KPPPA menegaskan komitmennya dalam memastikan proses hukum berjalan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
- Penulis :
- Aditya Yohan







