
Pantau - Momen menarik tersaji jelang akhir persidangan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Awalnya, hakim ketua Cokorda Gede Arthana menanyakan apakah Haris Azhar berniat menyalami Luhut di dalam ruang sidang tersebut. Lalu Haris menjawab akan menyalami Luhut.
"Dari Saudara Haris Azhar, Kalau Saudara merasa mungkin khilaf, apakah Saudara mau menyalami Pak Luhut?" kata hakim ketua.
"Kalau salaman, saya salaman," sahut Haris Azhar.
Dalam momen tersebut, Fatia lalu menyusul Haris dari kursi samping para pengacaranya di sebelah kanan Luhut.
[caption id="attachment_378515" align="alignnone" width="1000"]
Terdakwa Fatia Maulidiyanti menyusul Haris Azhar menyalami Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023) - FOTO: Tangkapan layar[/caption]
Hakim ketua Cokorda kemudian mengingatkan kedua terdakwa dan Luhut bahwa proses hukum lantas tak langsung berhenti begitu saja. Hakim lalu bertanya lagi apakah bersedia menyalami Luhut.
Haris Azhar dan Fatia pun bersedia menyalami Luhut. Haris Azhar juga tampak menyalami majelis hakim.
"Tetapi ingat, apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini nanti ada pertimbangan," kata hakim ketua.
"Saya tidak ada masalah," kata Haris Azhar.
Sebelum menyalami Luhut, terdakwa Haris Azhar menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Awalnya hakim bertanya apakah ada keinginan meminta maaf kepada Luhut. Lalu Haris menyatakan permintaan maafnya secara langsung kepada Luhut karena tak ada niat menyerang pribadi.
“Pak Luhut, saya tidak ada niat menyerang pribadi Bapak. Bahwa Bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf, sampai di situ,” kata Haris Azhar di sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Haris kemudian mengungkapkan alasan membuat konten yang menjadi barang bukti pelaporan Luhut ke pengadilan. Diketahui, konten YouTube tersebut dipersoalkan Luhut. Haris juga mengaku menerima teguran terkait konten yang dimaksud.
“Sebelum Pak Luhut Binsar Panjaitan menegur saya, ada juga yang menegur saya dan saya temui dan diskusi dua hari dua malam dengan pihak tersebut. Nah, tapi sekali lagi bahwa ini kenapa poin tersebut bahwa ini terkait dengan kepentingan publik, Bapak. Bapak punya histori kita personal, tetapi saya juga punya historisitas terhadap apa yang saya kerjakan, terutama soal Papua,” tuturnya.
Di akhir kata permintaan maafnya, Haris menyadari konten YouTube yang melibatkan dirinya dan Fatia Maulidiyanti ini rupanya membuat hubungan dengan Luhut rusak. Namun Haris menegaskan tak berniat bermusuhan dengan Luhut.
“Saya tahu hubungan saya sama Bapak secara perkawanan, secara komunikatif, rusak. Tapi saya ambil risiko ini. Jadi persidangan ini pun sudah saya duga. Saya bukan cari musuh sama Bapak, tapi saya sedih dengan Papua ini. Itu masalahnya. Mereka naik ke gunung 2 jam,” kata Haris.
Seperti diberitakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Awalnya, hakim ketua Cokorda Gede Arthana menanyakan apakah Haris Azhar berniat menyalami Luhut di dalam ruang sidang tersebut. Lalu Haris menjawab akan menyalami Luhut.
"Dari Saudara Haris Azhar, Kalau Saudara merasa mungkin khilaf, apakah Saudara mau menyalami Pak Luhut?" kata hakim ketua.
"Kalau salaman, saya salaman," sahut Haris Azhar.
Dalam momen tersebut, Fatia lalu menyusul Haris dari kursi samping para pengacaranya di sebelah kanan Luhut.
[caption id="attachment_378515" align="alignnone" width="1000"]
Terdakwa Fatia Maulidiyanti menyusul Haris Azhar menyalami Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023) - FOTO: Tangkapan layar[/caption]Hakim ketua Cokorda kemudian mengingatkan kedua terdakwa dan Luhut bahwa proses hukum lantas tak langsung berhenti begitu saja. Hakim lalu bertanya lagi apakah bersedia menyalami Luhut.
Haris Azhar dan Fatia pun bersedia menyalami Luhut. Haris Azhar juga tampak menyalami majelis hakim.
"Tetapi ingat, apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini nanti ada pertimbangan," kata hakim ketua.
"Saya tidak ada masalah," kata Haris Azhar.
Sebelum menyalami Luhut, terdakwa Haris Azhar menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Awalnya hakim bertanya apakah ada keinginan meminta maaf kepada Luhut. Lalu Haris menyatakan permintaan maafnya secara langsung kepada Luhut karena tak ada niat menyerang pribadi.
“Pak Luhut, saya tidak ada niat menyerang pribadi Bapak. Bahwa Bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf, sampai di situ,” kata Haris Azhar di sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Haris kemudian mengungkapkan alasan membuat konten yang menjadi barang bukti pelaporan Luhut ke pengadilan. Diketahui, konten YouTube tersebut dipersoalkan Luhut. Haris juga mengaku menerima teguran terkait konten yang dimaksud.
“Sebelum Pak Luhut Binsar Panjaitan menegur saya, ada juga yang menegur saya dan saya temui dan diskusi dua hari dua malam dengan pihak tersebut. Nah, tapi sekali lagi bahwa ini kenapa poin tersebut bahwa ini terkait dengan kepentingan publik, Bapak. Bapak punya histori kita personal, tetapi saya juga punya historisitas terhadap apa yang saya kerjakan, terutama soal Papua,” tuturnya.
Di akhir kata permintaan maafnya, Haris menyadari konten YouTube yang melibatkan dirinya dan Fatia Maulidiyanti ini rupanya membuat hubungan dengan Luhut rusak. Namun Haris menegaskan tak berniat bermusuhan dengan Luhut.
“Saya tahu hubungan saya sama Bapak secara perkawanan, secara komunikatif, rusak. Tapi saya ambil risiko ini. Jadi persidangan ini pun sudah saya duga. Saya bukan cari musuh sama Bapak, tapi saya sedih dengan Papua ini. Itu masalahnya. Mereka naik ke gunung 2 jam,” kata Haris.
Seperti diberitakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Haris Azhar#PN Jaktim#Bersalaman#Fatia Maulidiyanti#kasus pencemaran nama baik
- Penulis :
- khaliedmalvino











