Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Alasan Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda gegara Sakit

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Alasan Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda gegara Sakit
Pantau - Sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda. Alasannya, terdakwa Lukas sakit dan ingin menghadiri secara offline.

Mulanya, hakim ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menanyakan perihal kondisi fisik terdakwa Lukas Enembe secara virtual. Lukas Enembe didampingi para pengacara.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Sakit," kata Lukas yang hadir melalui daring.

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Lalu hakim kembali bertanya apakah terdakwa Lukas Enembe bisa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa hari ini. Lukas kemudian menjawab tidak bisa.

"Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Lukas Enembe Minta Hadir Sidang Offline

Sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ditunda. Alasannya, terdakwa yang hadir secara virtual ini menghendaki sidang digelar offline.

Permintaan tersebut dibacakan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Pattyona saat sidang perdana secara daring ini digelar. Diketahui, Lukas Enembe menghadiri sidang daring tersebut dari rumah tahanan (rutan) KPK.

Dalam sidang daring tersebut, Pattyona membacakan permintaan Lukas Enembe yang menginginkan sidang yang digelar hari ini diundur. Pattyona menyampaikan, Lukas Enembe berharap dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.

“Saya memohon agar bisa hadir secara offline . Saya yakin yidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” ucap Lukas dalam suratnya, dibacakan oleh Pattyona, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pun mengabulkan permohonan Lukas Enembe dan pengacaranya tersebut. Majelis hakim menuturkan, sidang diundur pekan depan, Senin (19/6/2023).
Penulis :
khaliedmalvino