
Pantau - Polsek Bekasi Utara membongkar modus event organizer (EO) study tour yang menipu ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi. Rupanya, penipu yang sudah ditetapkan tersangka ini menipu ratusan siswa dengan perusahaan fiktif.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan menuturkan, Januari 2023 pemilik EO Adiya Rizki Permana menyambangi MAN 1 Beasi dan menawarkan jasa perusahaan fiktifnya.
"Terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Center," kata Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Arwan menuturkan, tersangka kemudian mempresentasikan jasa yang ditawarkannya tersebut. Lalu lahir kesepakatan untuk menggunakan jasa EO melakukan study tour ke Yogyakarta. Arwan menambahkan, kesepakatan saat itu tiap siswa mesti membayar sebesar Rp1,9 juta.
Kala itu, terlapor mendapat bayaran bertahap sebanyak 19 kali, terhitung sejak 12 Januari - 21 Mei 2023. Sehingga total biaya yang diterima Rp474,5 juta.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui telah menggelapkan duit study tour para siswa tersebut. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh panitia dari pihak MAN 1 Bekasi.
Para siswa tersebut seharusnya berangkat pada 29 Mei 2023. Namun, tersangka mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.
Akan tetapi, hingga 8 Juni 2023, para siswa juga tidak kunjung berangkat. Para orang tua kemudian berbondong-bondong mendatangi sekolah.
"Tersangka kemudian ditelepon dan diminta datang dan yang bersangkutan datang ke sekolah hari itu dan selanjutnya kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp474,5 juta.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan menuturkan, Januari 2023 pemilik EO Adiya Rizki Permana menyambangi MAN 1 Beasi dan menawarkan jasa perusahaan fiktifnya.
"Terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Center," kata Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Arwan menuturkan, tersangka kemudian mempresentasikan jasa yang ditawarkannya tersebut. Lalu lahir kesepakatan untuk menggunakan jasa EO melakukan study tour ke Yogyakarta. Arwan menambahkan, kesepakatan saat itu tiap siswa mesti membayar sebesar Rp1,9 juta.
Kala itu, terlapor mendapat bayaran bertahap sebanyak 19 kali, terhitung sejak 12 Januari - 21 Mei 2023. Sehingga total biaya yang diterima Rp474,5 juta.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui telah menggelapkan duit study tour para siswa tersebut. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh panitia dari pihak MAN 1 Bekasi.
Para siswa tersebut seharusnya berangkat pada 29 Mei 2023. Namun, tersangka mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.
Akan tetapi, hingga 8 Juni 2023, para siswa juga tidak kunjung berangkat. Para orang tua kemudian berbondong-bondong mendatangi sekolah.
"Tersangka kemudian ditelepon dan diminta datang dan yang bersangkutan datang ke sekolah hari itu dan selanjutnya kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp474,5 juta.
- Penulis :
- khaliedmalvino