HOME  ⁄  Hukum

13 Saksi di Periksa KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

13 Saksi di Periksa KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia periksa beberapa saksi pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengcapkan, pihaknya akan memeriksa sebanyak 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa di Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada hari ini, Selasa (13/6/2023).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ucap Ali Fikri kepada wartawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara, Jalan Bathesda Nomor 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," sambungnya.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa dan ada juga yang dari kalangan notaris. Yaitu:

  1. Porman Agustina Sibarani, notaris/PPAT

  2. Maya Marlinda Sompie, notaris/PPAT

  3. Freddy Rasjid, wiraswasta

  4. Henny Rasjid, wiraswasta

  5. Alfrets Lasut, wiraswasta

  6. Saptir Kumbu, wiraswasta

  7. Rabasiah, wiraswasta

  8. Jowi Chandra, wiraswasta

  9. Donny Halim, wiraswasta

  10. Ahmad Husain, wiraswasta

  11. Susanti Hadji Ali, wiraswasta

  12. Eflien Mercy Laoh, wiraswasta

  13. Nico Sanjaya, wiraswasta


Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Penulis :
Sofian Faiq